Terlanjur Utang Pinjol Ilegal, Apakah Bisa Tidak Bayar?.
Sumber :
  • ANTARA

Terlanjur Utang Pinjol Ilegal, Apakah Bisa Tidak Bayar?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 04:02 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Terlilit ulang pinjaman online (pinjol) ilegal memang tak mengenakan. Para penagih pinjol atau debt collector pun kerap meresahkan masyarakat. Mereka sering tidak mengindahkan etika saat meminta pelunasan utang.

Meski begitu, pinjol ilegal masih dipilih karena menawarkan kemudahan dengan proses cepat kepada masyarakat. 

Namun pada akhirnya, justru menjerat peminjam dengan bunga yang tinggi dan cara penagihan tidak manusiawi. 

Bagi yang sudah terlanjur terjerat utang dari pinjol ilegal, pertanyaan besar yang tak jarang muncul adalah, apakah boleh tidak usah membayar utang tersebut?

Rupanya, meskipun pinjol ilegal beroperasi di luar hukum, bukan berarti nasabah bisa begitu saja mengabaikan kewajibannya. 

Dikutip dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), ada beberapa konsekuensi serius jika tidak membayar atau menunggak utang pinjol ilegal.

Konsekuensi tersebut di antaranya denda yang semakin besar, tekanan dari debt collector, hingga risiko pencemaran nama baik. 

Selain itu, meskipun pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, nasabah tetap terikat oleh perjanjian yang mereka tandatangani, dan itu bisa saja digunakan oleh pemberi pinjaman untuk melakukan tindakan hukum. 

AFPI memberikan langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghadapi utang dari pinjol ilegal. Berikut ini 5 langkah mengatasi utang pinjol ilegal.

1. Segera Lunasi Utang Pinjol

Meski sulit, segera melunasi utang bisa menghindarkan Anda dari denda yang terus menumpuk. Semakin lama menunda pembayaran, maka semakin besar pula beban utang yang harus ditanggung. 

Terlanjur Utang Pinjol Ilegal, Apakah Bisa Tidak Bayar?
Sumber :
  • istimewa

 

2. Lapor ke Satgas PASTI 

Jika sudah tidak mampu melunasi atau merasa dirugikan, Anda bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi (PASTI) untuk mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum. 

3. Ajukan Keringanan 

Sebelum situasi semakin parah, coba ajukan permohonan keringanan pembayaran kepada pihak pinjol. Meskipun ilegal, beberapa penyedia pinjaman bisa saja menerima negosiasi. 

4. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang 

Hindari meminjam uang dari pinjol lain untuk melunasi utang sebelumnya. Ini hanya akan membuat masalah semakin rumit dan memperbesar risiko utang yang menumpuk.

5. Ambil Tindakan 

Jangan biarkan intimidasi atau ancaman dari pinjol ilegal menghantui Anda. Jika ada tindakan yang melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk melindungi hak-hak Anda. (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
00:50
12:13
01:01
01:20
14:07
Viral