ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik/burdun

Bappenas Sebut Supremasi Hukum Fondasi untuk Wujudkan Indonesia Maju

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Sekarang ini, pihaknya sedang bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menelusuri kajian kebijakan transformasi pendidikan tinggi hukum. Bappenas juga melakukan diskusi secara mendalam dengan beberapa universitas di Belanda untuk membahas topik tersebut.

Bogat kemudian menjelaskan bahwa pendidikan tinggi hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Dari banyaknya permasalahan, yang paling utama adalah kurikulum serta tata kelola pendidikan tinggi hukum yang belum sepenuhnya dapat mendukung praktik hukum yang luas dan mampu untuk memfasilitasi pengembangan sistem-sistem pendidikan tinggi hukum di Indonesia.

"Tentu saja, (jika kita meninjau kembali pendidikan hukum), kita seringkali menemukan bahwasannya ada pandangan pendidikan hukum ini sifatnya masih legalistik dan belum sepenuhnya menerapkan pendekatan interdisipliner. Padahal, kehidupan di masyarakat saya kira realitanya adalah pasti melibatkan berbagai macam elemen yang artinya itu adalah interdisipliner," ungkap dia.

Saat ini, tata kelola pendidikan hukum dinilai masih cenderung membebani akademisi dengan tanggung jawab yang tinggi. Fokusnya adalah pada beban administrasi yang menjadi salah satu kendala para dosen serta akademisi untuk mengembangkan substansi dan pengetahuan hukum karena waktu mereka tersita untuk urusan administrasi.

Persoalan tersebut kemudian membuat Bappenas ingin menyederhanakan proses administrasi agar bisa mengembangkan substansi pendidikan hukum yang tidak membebani efisiensi biaya.

Dengan pendekatan pendidikan hukum yang terbaru kedepannya, Bappenas berharap para aparat penegak hukum (APH) serta berbagai pemangku kepentingan terkait bisa memiliki kompetensi adaptif terkait dinamika kehidupan berbagai dan bernegara.

"Kita memahami bahwa sistem hukum kita seringkali tertinggal dinamika masyarakat, namun menuju sistem hukum yang adaptif dan responsif itu merupakan suatu keniscayaan atau suatu keharusan kita melakukan upaya-upaya transformasi tersebut. Sistem hukum ini diharapkan dapat merefleksikan dinamika hukum di masyarakat, kemudian mengatasi perubahan global yang luar biasa cepatnya, selanjutnya sistem hukum dapat memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum yang optimal, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dan tentu saja ini menjadi ultimate goal dari pembangunan," kata Bogat

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral