- Freepik/burdun
Bappenas Sebut Supremasi Hukum Fondasi untuk Wujudkan Indonesia Maju
Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bogat Widyatmoko menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah fondasi untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
"Saya kira ukuran-ukuran pembangunan juga harus mulai direvitalisasi kembali atau dipikirkan kembali bahwasannya yang sifatnya tangible, artinya seperti pembangunan infrastruktur dan sebagainya tidak serta-merta menjadi suatu ukuran suatu bangsa. Tetapi, harus dilengkapi atau harus didasari dengan fondasi seperti kepastian, keadilan hukum, serta kemanfaatan hukum," ujar Bogat dalam Seminar Nasional Refleksi Serta Transformasi Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia Dalam Mendukung Agenda Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahun 2025-2045 secara virtual di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Oleh karenanya pada Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pihaknya akan mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, bermanfaat, memiliki kepastian, serta berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Hal ini dilakukan lewat pelaksanaan tata kelola regulasi, penguatan budaya hukum di tingkat negara maupun masyarakat, penguatan kelembagaan hukum, serta pencegahan dan juga pemberantasan korupsi.
Bogat juga menyebutkan bahwa semua upaya tersebut harus sejalan dengan perlindungan, penguatan, serta pembangunan HAM yang bisa menjadikan transformasi hukum sebagai elemen utama pembentuk budaya hukum.
Pendidikan tinggi hukum dianggap menjadi kunci untuk menciptakan budaya hukum yang inklusif. Jika transformasi hukum dilaku, maka akan ada banyak manfaat yang dileh diantaranya adalah meningkatkan kualitas, kuantitas, dan integritas profesi hukum di mata masyarakat.
Sekarang ini, pihaknya sedang bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menelusuri kajian kebijakan transformasi pendidikan tinggi hukum. Bappenas juga melakukan diskusi secara mendalam dengan beberapa universitas di Belanda untuk membahas topik tersebut.
Bogat kemudian menjelaskan bahwa pendidikan tinggi hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Dari banyaknya permasalahan, yang paling utama adalah kurikulum serta tata kelola pendidikan tinggi hukum yang belum sepenuhnya dapat mendukung praktik hukum yang luas dan mampu untuk memfasilitasi pengembangan sistem-sistem pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
"Tentu saja, (jika kita meninjau kembali pendidikan hukum), kita seringkali menemukan bahwasannya ada pandangan pendidikan hukum ini sifatnya masih legalistik dan belum sepenuhnya menerapkan pendekatan interdisipliner. Padahal, kehidupan di masyarakat saya kira realitanya adalah pasti melibatkan berbagai macam elemen yang artinya itu adalah interdisipliner," ungkap dia.
Saat ini, tata kelola pendidikan hukum dinilai masih cenderung membebani akademisi dengan tanggung jawab yang tinggi. Fokusnya adalah pada beban administrasi yang menjadi salah satu kendala para dosen serta akademisi untuk mengembangkan substansi dan pengetahuan hukum karena waktu mereka tersita untuk urusan administrasi.
Persoalan tersebut kemudian membuat Bappenas ingin menyederhanakan proses administrasi agar bisa mengembangkan substansi pendidikan hukum yang tidak membebani efisiensi biaya.
Dengan pendekatan pendidikan hukum yang terbaru kedepannya, Bappenas berharap para aparat penegak hukum (APH) serta berbagai pemangku kepentingan terkait bisa memiliki kompetensi adaptif terkait dinamika kehidupan berbagai dan bernegara.
"Kita memahami bahwa sistem hukum kita seringkali tertinggal dinamika masyarakat, namun menuju sistem hukum yang adaptif dan responsif itu merupakan suatu keniscayaan atau suatu keharusan kita melakukan upaya-upaya transformasi tersebut. Sistem hukum ini diharapkan dapat merefleksikan dinamika hukum di masyarakat, kemudian mengatasi perubahan global yang luar biasa cepatnya, selanjutnya sistem hukum dapat memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum yang optimal, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dan tentu saja ini menjadi ultimate goal dari pembangunan," kata Bogat
"Dalam rangka pembangunan tersebut, saya kira upaya terhadap pendidikan tinggi hukum memerlukan komitmen bersama, baik dari perguruan tinggi maupun organisasi profesi. Kami optimis melalui kolaborasi yang erat antara pihak-pihak terkait, pendidikan tinggi hukum dapat bertransformasi menjadi lebih baik, lebih progresif, relevan dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang Indonesia, dan dinamika kehidupan masyarakat," ujar dia. (ant/nsp)