Dok. pedagang Tanah Abang.
Sumber :
  • Antara

Inilah Tarif Permohonan Hak Paten Merk Dagang 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai seorang pengusaha pastinya ingin mematenkan merek dagang mereka secara resmi agar tidak dicuri oleh orang lain. Merek yang dimaksud bisa berupa tampilan grafis, logo, kata, huruf, angka, susunan warna, dan masih banyak lagi. 

Selain itu, kepemilikan paten atas sebuah merek dagang adalah salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Pasalnya, merek yang sudah memiliki hak paten, bisa menjadi pembeda dengan pihak lainnya. 

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh seorang pemilik usaha jika ingin mendaftarkan hak patennya kepada pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Etiket/Label Merek

  2. Tanda Tangan Pemohon

  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil 

  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Untuk biayanya sendiri, sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham diantaranya adalah sebagai berikut:

Permohonan Paten Sederhana 

  • Untuk UMKM, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan Rp200.000,-

  • Permohonan Paten Umum per permohonan Rp800.000,- 

  • Perubahan Jenis Permohonan Paten per permohonan Rp4.500.000,-

Pemeriksaan Substansif 

  • Permohonan Paten per permohonan Rp3.500.000,-

  • Permohonan Paten Sederhana UMKM, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan Rp5.000.000,-

  • Umum per permohonan Rp750.000,- 

  • Perubahan Jenis Permohonan Paten per permohonan Rp450.000,-

(nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
Viral