BPK Bongkar Skandal Keuangan OJK..
Sumber :
  • Istimewa

BPK Bongkar Skandal Besar OJK, Ada Rp759 Miliar Salah Lapor dan Aliran Dana Fantastis yang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah signifikan dalam Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi perhatian.

Temuan ini sampai membuat BPK memberikan opini "Wajar Dengan Pengecualian" (WDP) pada laporan keuangan OJK.

Hal tersebut dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024 yang baru-baru ini dirilis.

BPK menyebutkan, opini WDP diberikan karena beberapa permasalahan serius dalam laporan OJK.

Salah satu masalah besar OJK berkaitan dengan aset dan liabilitas OJK yang masing-masing dilaporkan sebesar Rp11,98 triliun dan Rp3,49 triliun, serta pendapatan dan beban masing-masing sebesar Rp8,26 triliun dan Rp7,26 triliun per tahun 2023.

Namun, OJK belum sepenuhnya menyerahkan bukti-bukti terkait kebijakan dan kegiatan yang bersifat rahasia hingga pemeriksaan BPK selesai.

"BPK tidak dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menilai dampak kebijakan rahasia OJK terhadap nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban," kata BPK dalam IHPS, dikutip Jumat (25/10/2024).

"Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai aset dan liabilitas per 31 Desember 2023 serta Pendapatan dan Beban Tahun 2023," jelas BPK.

Maka dari itu, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisioner OJK lebih jelas dalam menetapkan pendelegasian wewenang terkait kebijakan strategis dan operasional serta penetapan sanksi terkait penerbitan instruksi tertulis yang melampaui kewenangan.

Dana Rp759,61 Miliar OJK Tak Sesuai Standar Kebijakan

BPK juga mengungkap bahwa OJK melaporkan Beban Kegiatan Administratif sebesar Rp6,15 triliun pada tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, Rp759,61 miliar digunakan untuk pembayaran imbalan prestasi atas kinerja organisasi dan pencapaian individu pegawai tahun 2022.

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK, yang seharusnya mencatat transaksi sesuai dengan periode terjadinya.

"Penyajian Beban Kegiatan Administratif Tahun 2023 sebesar Rp759,61 miliar tidak sesuai dengan Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK yang menyatakan bahwa secara umum pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan," tulis BPK.

"Seandainya Beban Kegiatan Administratif Tahun 2023 sebesar Rp759,61 miliar yang digunakan untuk membiayai kegiatan OJK Tahun 2022 tidak disajikan sebagai Beban Kegiatan Administratif Tahun 2023, maka nilai Beban Kegiatan Administratif Tahun 2023 akan menurun sebesar Rp759,61 miliar." demikian rekomendasi BPK.

OJK Tak Bisa Pertanggungjawabkan Dana Rp394,10 Miliar

Temuan lainnya terkait Kas dan Surat Berharga yang Dibatasi Penggunaannya, di mana OJK dilaporkan belum memulihkan pengeluaran kas sebesar Rp394,10 miliar.

BPK menyarankan agar Dewan Komisioner segera mengambil langkah untuk memulihkan potensi kerugian negara ini.

Secara keseluruhan, pemeriksaan BPK menemukan 12 temuan dengan 13 permasalahan, yang terdiri dari 10 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 3 ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Temuan BPK terhadap laporan keuangan OJK ini menunjukkan perlunya perbaikan signifikan dalam manajemen keuangan dan tata kelola di OJK.

Meski menjadi otoritas yang mengatur sektor keuangan, skandal keuangan seperti ini amat sangat miris dan disayangkan karena bisa mengurangi kepercayaan publik.

Maka, langkah-langkah yang direkomendasikan BPK wajib untuk segera diterapkan agar OJK dapat menjaga integritas dan profesionalisme. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
Viral