Bursa Efek Indonesia (BEI) Tuntut Sritex Beri Penjelasan soal Kondisi Pailit Perusahaan..
Sumber :
  • Istimewa

Sritex di Ujung Tanduk, Bursa Efek Tuntut SRIL Jelaskan soal Kondisi Pailit: Terancam Segera Didepak dari BEI?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), lebih dikenal sebagai Sritex, terkait putusan pailit yang dijatuhkan kepada perusahaan tersebut.

BEI menilai hal ini penting untuk memberi kejelasan kepada para pelaku pasar mengenai situasi terkini Sritex.

Pasalnya, putusan pailit perusahaan bisa berpengaruh besar, bahkan mengancam keberadaan Sritex di bursa saham.

Diketahui, Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang telah memutuskan bahwa Sritex pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang ingin membatalkan perjanjian damai terkait penundaan kewajiban pembayaran utang yang sebelumnya sudah disepakati. 

"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, di Jakarta pada hari Jumat (25/10/2024).

Selain itu, BEI juga meminta Sritex untuk mengungkapkan rencana tindakan yang akan diambil perusahaan terkait keputusan pailit dari PN Kota Semarang. 

"Dan rencana perseroan terhadap putusan pailit, termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya," tambah Nyoman.

Sementara itu, BEI telah menghentikan sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021, akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6. 

Karena itu, Nyoman menyebut bahwa SRIL sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting, mengingat suspensi efek SRIL telah mencapai 42 bulan.

Sebelumnya, Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang meminta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Januari 2022.

Pengadilan Niaga Kota Semarang kemudian mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya. 

Seiring waktu, Sritex kembali menghadapi gugatan dari PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Situasi Sritex saat ini memang memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait. Langkah-langkah yang diambil perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini akan sangat menentukan masa depan mereka di bursa. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
Viral