Potret seorang karyawan PT Sritex yang sedang menjahit pakaian militer. Terbaru, ribuan karyawan pabrik tekstil terbesar itu terancam PHK karena Sritex resmi dinyatakan pailit..
Sumber :
  • Dok. Sritex

Pemerintah Ambil Langkah Selamatkan Karyawan PT Sritex dari PHK 

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pailitnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) membuat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan di perusahaan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi serta skema untuk menyelamatkan karyawan Sritex. 

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tuturnya.

PT Sritex Pailit

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.

Juru bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Harno Patriadi Rabu membenarkan putusan yang berujung pailitnya PT Sritex. 

Ia menyebut, putusan perkara yang dipimpin Ketua Hakim  Muhammad Anshar Majid menyetujui permohonan PT India Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.

Pada putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.

Pada bulan Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex serta tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring  berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.(ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral