Begini Proses dan Biaya Naturalisasi yang Bikin Kevin Diks Gagal Debut Bareng Timnas Indonesia Lawan Jepang.
Sumber :
  • FC Coppenhagen

Begini Proses dan Biaya Naturalisasi yang Bikin Kevin Diks Gagal Debut Bareng Timnas Indonesia Lawan Jepang

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB

  1. Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

  2. Saat mengajukan permohonan sudah memiliki tempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

  3. Sehat jasmani serta rohani.

  4. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

  6. Tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika sudah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.

  7. Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

  8. Selalu membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

  9. Pemohon diharuskan untuk membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). 

Nantinya, permohonan tersebut harus dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili pemohon. Isi yang perlu dimuat pada permohonan setidaknya meliputi:

  • Nama lengkap

  • Tempat dan tanggal lahir

  • Jenis kelamin

  • Status perkawinan

  • Alamat tempat tinggal

  • Pekerjaan

  • Kewarganegaraan asal

Berkas-berkas Naturalisasi 

Tidak hanya itu, pemohon juga perlu mengirim beberapa lampiran dokumen atau berkas diantaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang.

  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau bisa kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang usianya kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat berwenang.

  3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi di wilayah tempat kerjanya yang mencantumkan tempat tinggal pemohon dan menyatakan bahwa pemohon sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

  4. Fotokopi KTP.

  5. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang.

  6. Surat keterangan yang menyatakan pemohon sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

  7. Surat pernyataan pemohon bisa menggunakan berbahasa Indonesia.

  8. Surat pernyataan pemohon mengakui dan setia kepada dasar negara Pancasila serta UUD 1945.

  9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

  10. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyebutkan pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

  11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

  12. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Proses Naturalisasi 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
06:32
05:54
02:45
02:47
02:03
Viral