Hore! Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair November 2024, Ini Daftar Penerima dan Cara Mengeceknya.
Sumber :
  • ANTARA

Hore! Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair November 2024, Ini Daftar Penerima dan Cara Mengeceknya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:18 WIB

2. Daftar DTKS secara online

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos, juga bisa mendaftarkan diri di DTKS secara online melalui ponsel. Berikut caranya:

- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store. 
- Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi. 
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP. 
- Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru". 
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos. 
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan". 
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom. 
- Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan. 
- Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial. 
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah. 
- Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos cair November 2024:

- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/. 
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. 
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP. 
- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode. 
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru. 
- Klik tombol CARI DATA. 
- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.(nba)

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
01:18
01:20
06:13
01:14
01:40
Viral