Selamat! PNS di Instansi Ini Dapat Kenaikan Tukin, Berikut Daftarnya.
Sumber :
  • ANTARA

Selamat! PNS di Instansi Ini Dapat Kenaikan Tukin, Berikut Daftarnya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:51 WIB

"Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," tulis PP tersebut dalam pasal 3 ayat 1

Tidak hanya itu, Jokowi juga menaikkan tunjangan beberapa jabatan fungsional sebelum lengser. Seperti Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, Penata Penerbitan Ilmiah, Kurator Koleksi Hayati, Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hingga Penata Ruang.(nba)

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
01:18
01:20
06:13
01:14
01:40
Viral