Selamat! PNS di Instansi Ini Dapat Kenaikan Tukin, Berikut Daftarnya.
Sumber :
  • ANTARA

Selamat! PNS di Instansi Ini Dapat Kenaikan Tukin, Berikut Daftarnya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai sejumlah kementerian dan lembaga sebelum lengser. Salah satu lembaga yang mendapat kenaikan tukin adalah Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. 

Kenaikan tukin PNS Setjen DPR itu tertuang Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

1. Tukin Setjen DPR

Perpres ini ditanda tangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum dirinya purnatugas. Berikut besaran tukin pegawai Setjen DPR RI:

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Besaran tukin ini meningkat jika dibandingkan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp 26.324.000

2.Tukin Kemnaker

Tidak hanya Setjen DPR RI, Jokowi juga menandatangani kenaikan tukin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 18 Oktober lalu.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024. Berikut besaran tukin pegawai Kemnaker setelah mengalami kenaikan:

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 Rp Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00

Begitu juga dengan Tukin di Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, yang menjadi:

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama Rp 2.025.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Rp 1.380.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda Rp 1.100.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama Rp 540.000

3. Gaji dan Tunjangan Hakim

Jokowi juga menaikkan gaji dan tunjangan hakim, yang tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.

Dalam PP tersebut, gaji hakim dibedakan gaji hakim dibedakan dari golongan dan masa kerja golongan.

Hakim golongan III, mendapat gaji mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Naik dari sebelumnya dari Rp2.064.100 sampai Rp3.179.100

Hakim golongan IV, menerima gaji dengan rentan Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Naik dari sebelumnya Rp2.436.100 sampai Rp3.746.900. 

Selain gaji, tunjangan hakim juga dinaikan. Tunjangan hakim diberikan berdasarkan jenjang karir, wilayah dan penempatan tugas dari hakim.

Hakim tingkat banding kini mendapat tunjangan antara Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000. Sebelumnya, berkisar Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000. 

Sedangkan tunjangan hakim tingkat pertama sebesar Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000. Naik dari sebelumnya yang sebesar Rp8.500.000 hingga Rp27.000.000. 

"Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," tulis PP tersebut dalam pasal 3 ayat 1

Tidak hanya itu, Jokowi juga menaikkan tunjangan beberapa jabatan fungsional sebelum lengser. Seperti Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, Penata Penerbitan Ilmiah, Kurator Koleksi Hayati, Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hingga Penata Ruang.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral