Dukung Penghapusan Kredit Macet 6 Juta Petani, Nelayan hingga UMKM, Kadin Indonesia Siap Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM.
Sumber :
  • istimewa

Dukung Penghapusan Kredit Macet 6 Juta Petani, Nelayan hingga UMKM, Kadin Indonesia Siap Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024 – 2029 Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk  menghapuskan kredit macet untuk sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk mendukung rencana penghapusan utang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dirilis tersebut, Kadin Indonesia mengaku akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian utang UMKM.

Penerbitan Perpres penghapusan kredit macet tersebut disampaikan Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo dalam “Dialog  Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” di Menara Kadin Indonesia lantai 29,  Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Menanggapi rencana penghapusan kredit macet tersebut, Anindya Bakrie menyatakan Kadin Indonesia mendukung dan juga siap bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum. Kadin Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar. Dan ke depan, harapan kami agar UMKM – UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali.” Demikian Anindya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/10/2024).

Anindya Bakrie menambahkan, kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Apalagi, penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional.

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka. Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank,” jelas Anindya Bakrie.

Dasar Hukum

Dari sisi aturan, kebijakan hapus tagih sebenarnya telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan  yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.

Peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan tersebut adalah dalam  Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan  Perpres itu.

“Kita berharap, pada tahap berikut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha  mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan, tapi belum dihapus tagih. Ada sekitar 63 juta UMKM (97 persen dari UMKM) di Indonesia. Jika utang mereka juga diputihkan, UMKM  yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8 persen setahun,” pungkas Anindya Bakrie. (hsb)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
08:25
07:39
08:39
07:35
10:00
Viral