Tarif Pembuatan Paspor dan Visa Naik, Kapan Mulai Berlaku?.
Sumber :
  • ANTARA

Tarif Pembuatan Paspor dan Visa Naik, Kapan Mulai Berlaku?

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:17 WIB

1. Permohonan paspor baru & penggantiannya

- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.
- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu. 
- Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650 ribu. 
- Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950 ribu

2. Denda paspor 

- Rusak: Rp 500 ribu. 
- Hilang: Rp 1 juta. 

3. SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000,- 
4. SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000,- 
5. Biaya Percepatan paspor Selesai di Hari Sama Rp1.000.000,- 

Biaya Pembuatan Visa 

Sementara itu untuk biaya pembuatan visa dikenakan harga yang berbeda jika dibandingkan dengan paspor. Berikut ini adalah daftarnya. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:48
02:04
04:21
03:36
02:10
10:29
Viral