Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana (tegah).
Sumber :
  • tvonenews.com/A R Safira

KKP Tegaskan Pemerintah Indonesia Tak Kena Tuduhan Dumping-Subsidi Udang ke AS

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP) mengungkap perkembangan penanganan tuduhan Contervailing Duties (DVC) dan Anti-Dumping Udang Beku Indonesia di Amerika Serikat. 

Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana mengatakan bahwa pemerintah tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi CVD terhadap ekspor udang beku dari Indonesia ke Amerika.

“Pertama adalah untuk CVD, tuduhan subsidi kita diminimis, artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah tidak melakukan subsidi,” kata Erwin, saat konferensi pers, pada Senin (28/10/2024).

Lebih lanjut Erwin, mengungkapkan hal ini dibuktikan awalnya melalui sejak tanggal 25 Oktober 2023, Indonesia mendapatkan semacam petisi berkaitan dengan tuduhan Contervailing Duties atau dugaan memberikan subsidi dari pemerintah secara umum kepada industri udang nasional.

Kemudian dari hasil investigasi yang dilakukan oleh USDOC atau U.S. Department of Commerce pada Maret 2024, didapati bahwa terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat nol persen.

“Berjalannya waktu, hasil dari investigasi, kemudian proses kunjungan di lapangan dan sebagainya oleh USDOC atau U.S. Department of Commerce itu sudah dilakukan, baik itu diterbitkan preliminari pada bulan Maret lalu dan hasilnya kita mendapatkan, pertama adalah untuk CBD, tuduhan subsidi kita diminimis,“ jelasnya.

Sementara itu Erwin mengungkapkan mengenai perhitungan dari dua mandatory responden dua perusahaan eksportir udang pada bulan maret. Hasil premineraly yang diperoleh pertama 0 persen, yang kedua 6,3 persen.

“Secara keseluruhan selain pelaku usaha atau eksportir yang 0 persen, itu dikenai margin dumping atau tarif sementara untuk masuk ke Amerika Serikat itu 6,3 persen,” tegasnya.

Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober, USDOC menerbitkan kembali final determination terhadap investigasi counter-filing duties, subsidi dan terkait dengan dumping atau anti-dumping. 

“Hasilnya, pertama kita tetap diminimis, artinya kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri global nasional, sehingga kita tidak dikenai tarif untuk subsidinya, jadi 0 persen,” tukasnya

Sementara untuk anti-dumping, Indonesia turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Jadi ini merupakan hasil capaian dari sinergi asosiasi dan kementerian perdagangan, KBRI Washington DC yang juga ikut di dalam proses hearing bersama dengan USDOC dan USITC. (ars/nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
11:50
04:33
15:04
08:48
02:04
Viral