Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana.
Sumber :
  • tvonenews.com/A R Safira

Ekspor Udang Beku Indonesia ke AS Kena Bea Masuk Anti Dumping 3,9 Persen

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menunggu keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) soal tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping udang beku.

Hal ini diungkapkan Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana dalam konferensi pers di Gedung KKP, pada Senin (28/10/2024).

“Mudah-mudahan di-drop ya, di-drop itu artinya dibatalkan. Ini yang kita inginan dan pengumuman akan final disampaikan oleh U.S. ITC pada tanggal 5 Desember (2024)," kata Erwin.

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah AS menerapkan tarif antidumping sebesar 3,9%, pengelola ekspor udang beku di Indonesia ikut terdampak. Sebab AS merupakan negara yang menjadi tujuan terbesar ekspor udang dari Indonesia.

"Kasus CVD dan anti-dumping ini sangat berpengaruh bagi perudangan nasional karena tujuan ekspor udang utama Indonesia masih tinggi di pasar Amerika Serikat," kata dia.

Kemudian Erwin menuturkan dalam peristiwa ini, nilai ekspor udang beku dari Indonesia ke Amerika mengalami penurunan. Hal ini dibuktikan dari nilai ekspor tahun 2023.

"Kalau boleh kami mengambil tahun 2023 yang sudah final bahwa ekspor kita mengalami penurunan signifikan sebesar 19,8% pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022," ungkap Erwin.

Kemudian Erwin menegaskan dalam hal ini pemerintah telah membentuk Satgas AP5I untuk melobby AS agar tarif anti-dumping dicabut. 

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia mengungkap fakta baru mengenai perkembangan penanganan tuduhan Contervailing Duties (DVC) dan Anti-Dumping Udang Beku Indonesia di Amerika Serikat. 

Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana mengatakan bahwa pemerintah tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi CVD terhadap ekspor udang beku dari Indonesia ke Amerika.

“Pertama adalah untuk CVD, tuduhan subsidi kita diminimis, artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah tidak melakukan subsidi,” kata Erwin, saat konferensi pers, pada Senin (28/10/2024).

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan hal ini dibuktikan awalnya melalui sejak tanggal 25 Oktober 2023, Indonesia mendapatkan semacam petisi berkaitan dengan tuduhan Contervailing Duties atau dugaan memberikan subsidi dari pemerintah secara umum kepada industri udang nasional.

Kemudian dari hasil investigasi yang dilakukan oleh USDOC atau U.S. Department of Commerce pada Maret 2024, didapati bahwa terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat nol persen.

“Berjalannya waktu, hasil dari investigasi, kemudian proses kunjungan di lapangan dan sebagainya oleh USDOC atau U.S. Department of Commerce itu sudah dilakukan, baik itu diterbitkan preliminari pada bulan Maret lalu dan hasilnya kita mendapatkan, pertama adalah untuk CBD, tuduhan subsidi kita diminimis,“ jelasnya.

Sementara itu Erwin mengungkapkan mengenai perhitungan dari dua mandatory responden dua perusahaan eksportir udang pada bulan maret. Hasil premineraly yang diperoleh pertama 0 persen, yang kedua 6,3 persen.

“Secara keseluruhan selain pelaku usaha atau eksportir yang 0 persen, itu dikenai margin dumping atau tarif sementara untuk masuk ke Amerika Serikat itu 6,3 persen,” tegasnya.

Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober, USDOC menerbitkan kembali final determination terhadap investigasi counter-filing duties, subsidi dan terkait dengan dumping atau anti-dumping. 

“Hasilnya, pertama kita tetap diminimis, artinya kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri global nasional, sehingga kita tidak dikenai tarif untuk subsidinya, jadi 0 persen,” tukasnya

Sementara untuk anti-dumping, Indonesia turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Jadi ini merupakan hasil capaian dari sinergi asosiasi dan kementerian perdagangan, KBRI Washington DC yang juga ikut di dalam proses hearing bersama dengan USDOC dan USITC. (ars/nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
11:50
04:33
15:04
08:48
02:04
Viral