Terhambat Kredit Macet, Banyak Petani, Nelayan, dan UMKM Terlilit Pinjol.
Sumber :
  • ANTARA

Terhambat Kredit Macet, Banyak Petani, Nelayan dan UMKM Terlilit Pinjol

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:08 WIB

Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan Perpres tersebut. 

“Kita berharap, pada tahap berikut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha
mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan, tapi belum dihapus tagih. Ada sekitar 63 juta 
usaha mikro dan ultra mikro di Indonesia. Jika utang mereka juga diputihkan, UMKM yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8% setahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bagi pelaku usaha dan pengusaha. 

Langkah ini diambil untuk membebaskan akses kredit perbankan yang selama ini terhambat bagi banyak pelaku usaha, khususnya mereka yang masih memiliki utang lama. 

Rencana penerbitan Perpres ini menjadi angin segar bagi jutaan nelayan, petani, dan UMKM yang kesulitan mendapatkan kredit karena masalah utang yang belum terselesaikan. 

Perpres ini nantinya akan menghapus hak bank untuk menagih utang dari para peminjam yang sudah utangnya dihapusbukukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hashim S. Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi yang diadakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral