Terhambat Kredit Macet, Banyak Petani, Nelayan, dan UMKM Terlilit Pinjol.
Sumber :
  • ANTARA

Terhambat Kredit Macet, Banyak Petani, Nelayan dan UMKM Terlilit Pinjol

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:08 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto menghapuskan utang kredit macet 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku UMKM.

Anindya menyebut, kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Menurutnya, penghapusan kredit macet akan menggerakkan ekonomi nasional.

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya,
banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka,” kata Anindya, dikutip Senin (28/10/2024).

Kadin, lanjut dia, akan mendukung penuh kebijakan tersebut. Anindya mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses
penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar. Dan ke depan, harapan kami agar UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali," ujarnya.

Anindya meyakini dengan hapus tagih, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM menjadi bankable dan mendapatkan kembali kredit bank.

Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tetapi implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. 

Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan Perpres tersebut. 

“Kita berharap, pada tahap berikut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha
mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan, tapi belum dihapus tagih. Ada sekitar 63 juta 
usaha mikro dan ultra mikro di Indonesia. Jika utang mereka juga diputihkan, UMKM yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8% setahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bagi pelaku usaha dan pengusaha. 

Langkah ini diambil untuk membebaskan akses kredit perbankan yang selama ini terhambat bagi banyak pelaku usaha, khususnya mereka yang masih memiliki utang lama. 

Rencana penerbitan Perpres ini menjadi angin segar bagi jutaan nelayan, petani, dan UMKM yang kesulitan mendapatkan kredit karena masalah utang yang belum terselesaikan. 

Perpres ini nantinya akan menghapus hak bank untuk menagih utang dari para peminjam yang sudah utangnya dihapusbukukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hashim S. Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi yang diadakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Lebih melegakan lagi, Hashim menyebut Perpres ini akan segera ditandatangani pada pekan depan.

"Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan teken suatu Perpres Pemutihan. Sedang disiapkan oleh Pak Supratman Menteri Hukum," ujar Hashim. "Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu depan, saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan," jelasnya.

Hashim menjelaskan, rencana Perpres ini didorong oleh kenyataan bahwa ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang tidak bisa mengakses kredit perbankan karena masih memiliki utang di bank. 

Meskipun utang mereka sudah lama dihapusbukukan oleh bank, hak tagih bank masih ada, sehingga mereka tidak dapat mengajukan pinjaman baru. Hal itulah yang kemudian menyebabkan banyak pelaku usaha akhirnya terjerat rentenir hingga pinjaman online (pinjol). 

"Semua utang ini sudah dihapusbukukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus. Sehingga 6 juta ini, 5 juta ini mereka tidak bisa dapat kredit. Mereka ke mana? Ke rentenir dan pinjol," terang Hashim.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral