Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Sumber :
  • ANTARA

Timbun Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg, Ternyata Segini Gaji Zarof Ricar Sebenarnya

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi perbincangan usai terseret kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Belakangan diketahui Zarof Ricar ternyata kerap menjadi makelar kasus di MA. Tak tanggung-tanggung, Zarof Ricar disebut kerap menjadi makelar kasus di MA selama 10 tahun. 

Kini, Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh MA dalam kasus suap vonis bebas tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur di PN Surabaya.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar diduga telah menerima gratifikasi untuk mengurus berbagai perkara di Mahkamah Agung.

"Saat menjabat (ZR) sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Penangkapan Zarof Ricar membuat publik geger. Pasalnya, penyidik turut menemukan aset senilai Rp1 triliun di kediamannya. 

Aset tersebut terdiri dari uang tunai rupiah dan mata uang asing dengan jumlah melebihi Rp920 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram.

Kejaksaan menduga harta-harta tersebut dikumpulkan oleh Zarof dari perannya sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun. 

Barang bukti penangkapan Zarof Ricar
Sumber :
  • ANTARA

 

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan uang pensiun yang normalnya diterima oleh Zarof Ricar?

Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA periode 2017-2022. 

Zarof termasuk dalam jajaran Eselon I. Jabatan Zarof setara dengan Direktur Jenderal ataupun Sekretaris Jenderal di kementerian-kementerian.

Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi di lembaga. Jenjang pangkat Eselon I terdiri dari dua, yakni Eselon IA dan Eselon IB. 

Orang yang duduk di pangkat ini, memiliki golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang paling tinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan golongan itu, maka Zarof berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.723.000 sampai Rp 6.114.500 untuk golongan IV/d atau Rp Rp3.880.400 sampai Rp 6.373.200 untuk golongan IV/e. 

Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan yang berhak diterima Zarof di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Setelah pensiun pada 2022, Zarof juga masih berhak mendapatkan uang pensiun. Adapun uang pensiun untuk PNS golongan IV/d adalah sebesar Rp1.748.100 sampai Rp4.755.000 dan untuk golongan IV/e sebesar Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral