- Bareksa
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya Sebelum Ajukan Pinjaman Dana
Jakarta, tvonenews.com - Di era modern yang serba digital, layanan pinjaman online (pinjol) semakiin diminati. Selain menjamin kemudahan dalam pencairan dana, prosesnya pun terbilang cepat.
Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang keberadaannya merugikan pengguna. Pinjol ilegal salah satunya ditandai dengan tidak terdaftarnya layanan finansial tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena tidak memiliki aturan dan izin yang resmi, tidak sedikit masyarakat yang justru mendapatkan teror dan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal.
Tak hanya itu, bunga pinjaman yang sangat besar membuat debitur kesulitan melunasi utang. Ada juga yang menjadi korban karena data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari jebakan utang dan praktik penagihan yang tidak etis.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.
Ciri-ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar di OJK
Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK.