Sumber :
- Bareksa
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya Sebelum Ajukan Pinjaman Dana
Selasa, 29 Oktober 2024 - 06:07 WIB
Perusahaan pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Akses ponsel
Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel peminjam.
9. Penagihan sesuai standar OJK
Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan untuk pinjol ilegal, pemberi pinjaman sering kali meminta data pribadi.
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar OJK
Pinjol ilegal dipastikan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.