Sumber :
- Bareksa
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya Sebelum Ajukan Pinjaman Dana
Selasa, 29 Oktober 2024 - 06:07 WIB
Penawaran produk pinjol ilegal sering kali dilakukan melalui kanal pribadi, misalnya melalui aplikasi pesan dan SMS.
3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit
Pinjol ilegal tidak ada tahap pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah.
4. Beban bunga tidak jelas
Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
5. Sanksi gagal bayar
Pinjol ilegal sering kali mengancam dalam bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa atau terlambat membayar tagihan.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen
Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen.