Sumber :
- Bareksa
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya Sebelum Ajukan Pinjaman Dana
Selasa, 29 Oktober 2024 - 06:07 WIB
Pinjol ilegal tidak mengantongi izin identitas pengurus dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.
8. Akses ponsel
Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses ponsel, termasuk yang berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.
9. Penagihan tidak sesuai standar OJK
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal.
Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol yang merugikan.(nba)