- ANTARA
Berani Sebar Soal Tes SKD CPNS 2024? Peserta Langsung Didiskualifikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 masih terus berlangsung hingga 14 November mendatang. Di tengah-tengah momen seleksi ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan peringatan terhadap peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024 untuk tidak menyebarkan soal Tes SKD.
Peringatan ini muncul setelah beredar isu penyebarluasan soal SKD diperbincangkan di media sosial. Dalam unggahan terbarunya, BKN memberikan ancaman bagi oknum yang menyebarluaskan soal tes SKD CPNS 2024.
BKN menyebut oknum atau peserta yang menyebarkan soal Tes SKD CPNS 2024 akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi jika berani menyebarkannya lewat sosial media apapun.
"Dilarang menyebarkan soal SKD CPNS! Karena terdapat sanksi diskualifikasi bagi pelaku penyebaran," tulis akun Instagram @bkngoidofficial.
Hal ini sudah sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Nasional No. 4 Tahun 2024 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) BKN.
Selain itu, sanksi yang dikenakan jika ada oknum yang melakukan penyebarluasan soal Tes SKD juga tertuang dalam tata tertib pelarang No. 6 dalam peraturan tersebut.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi," tulis Sanksi peraturan tersebut.
Oleh karenanya, pihak BKN memperingatkan serta mengajak peserta untuk menjadi sosok yang jujur dan tidak ikut melakukan penyebaran soal.
"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena terdapat sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang. Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang bikin nama tercoreng," tutup BKN pada unggahannya. (nsp)