Tangis Karyawan Sritex Pecah, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Usai Putusan Pailit.
Sumber :
  • ANTARA

Tangis Karyawan Sritex Pecah, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Usai Putusan Pailit

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). 

Diketahui sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengatakan, kunjungannya merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah buruh. Oleh karena itu ia meminta agar tidak ada lagi keresahan atau kegelisahan.

"Ini bentuk komitmen negara harus hadir di tengah-tengah kegelisahan kalangan karyawan. Ternyata tidak ada yang gelisah, itu hanya opini-opini liar," kata Noel dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Noel menegaskan pemerintah tak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil mati. 

"Bagaimanapun pekerjaan itu hak dasar yang harus dipenuhi dan negara tak boleh abai terhadap persoalan ini, " pungkasnya.

Ia mengatakan, pasca putusan pailit, Presiden Prabowo Subianto langsung menugaskan empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk ikut menangani kasus Sritex.

Noel pun memastikan karyawan Sritex tidak akan di-PHK pasca putusan pailit dari PN Niaga Semarang

"Ini bentuk hadirnya saya, ini atas perintah presiden. Tugas saya melihat kawan-kawan buruh di-PHK atau tidak. Jawabannya tadi dikatakan bahwa tabu kata PHK. Nggak ada kata-kata PHK," katanya.

Ia juga mengapresiasi konsep kekeluargaan yang diusung oleh perusahaan tersebut.

"Ini adalah rumah kedua kawan-kawan buruh atau pekerja Sritex. Banggalah kita punya buruh yang patriotik, perusahaan yang patriotik. Pak Prabowo pesankan itu, kita butuh perusahaan yang patriotik," katanya.

Namun, Noel tak ikut campur soal pengajuan kasasi oleh perusahaan terhadap putusan PN Niaga Semarang. Ia mengatakan permasalahan tersebut masuk urusan hukum perdata. 

"Kalau terkait hukum ada di Kementerian Hukum. Bukan di saya, kalau tugas saya melihat kondisi teman-teman buruh dan pekerja," katanya.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Ayat 2 Tahun 1945 bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Yang jelas soal pailit itu persoalan perdata dan persoalan hukum, biarkan antara perusahaan dan pengadilan, itu bukan domain kami. Sebagai Kementerian Ketenagakerjaan domain kami adalah bagaimana melihat situasi tenaga kerja di sini," katanya.

Pecah tangis pekerja pun terdengar saat pidato terakhir Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja. 

"Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT. Sritex," katanya.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral