Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya Sebelum Ajukan Pinjaman Dana.
Sumber :
  • Bareksa

KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Segera Blokir Pakai Cara Ini

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:17 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Layanan pinjaman online (pinjol) memberikan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana. 

Namun, lain hal dengan pinjol ilegal. Layanan ini bisa menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya terkait dengan penyalahgunaan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tak sedikit orang yang menghadapi risiko besar karena data KTP mereka disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman yang tidak pernah mereka lakukan.

Kasus ini semakin memperburuk situasi, karena banyak yang tak menyadari bahwa data pribadinya telah diretas atau dipakai oleh pihak tak bertanggung jawab.

Apa Itu Pinjol Ilegal dan Mengapa Berbahaya?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal umumnya memanfaatkan sejumlah data pribadi pengguna, termasuk KTP.

Melalui metode penipuan, mereka dapat mengakses data KTP seseorang dan menggunakannya untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Praktik ini jelas melanggar hukum dan berdampak buruk bagi korbannya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
05:50
Viral