- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Kemenhub Lakukan Peningkatan Mitigasi Kecelakaan Angkutan Orang Jelang Libur Panjang Akhir Tahun 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sedang melakukan peningkatan terkait upaya mitigasi kecelakaan angkutan orang dengan berbagai langkah untuk memastikan keamanan serta keselamatan masyarakat saat menggunakan transportasi darat.
"Mengingat pentingnya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan orang agar tidak terjadinya kecelakaan berulang," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Ditjen Hubdat Kemenhub memaparkan beberapa langkah aksi mitigasi terhadap kecelakaan angkutan orang saat melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan di Jakarta baru-baru ini.
"Masih banyak angkutan pariwisata atau travel yang berplat hitam atau tidak berizin," ujarnya.
Beberapa bulan terakhir pihaknya melakukan aksi pengawasan serta penegakan hukum angkutan pariwisata di beberapa titik lokasi 24 provinsi di Indonesia, yang bekerja sama dengan pihak kepolisian, dinas perhubungan setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat.
Di masa depan, Ditjen Hubdat bakal terus melakukan penertiban Perusahaan Oto (PO) Bus serta melakukan perbaikan sistem pengawasan melalui konsep digitalisasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Di sisi lain, Amirulloh selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub menambahkan bahwa ada banyak upaya yang sedang dilakukan untuk menertibkan angkutan orang dari sisi kelayakan armada bus.
Beberapa langkah yang dilakukan adalah optimalisasi penyelenggaraan uji berkala kendaraan bermotor yang saat ini tidak dipungut biaya, pengawasan implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
"Serta pelaksanaan ramp check (uji kelaikan) dalam rangka persiapan menuju periode angkutan Natal 2024 dan Tahun 2025," kata Amirulloh.
Seluruh pengguna jasa diharuskan untuk terlebih dulu memeriksakan kondisi kelaikan armada bus yang akan digunakan lewat aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan.
Sementara itu Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ernita Titis Sari menjelaskan bahwa penting bagi seluruh angkutan umum melakukan registrasi dan perizinan kendaraan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ke depan, perizinan angkutan umum serta pengembangan teknologi ETA berbasis GPS akan terintegrasi dengan aplikasi atau web based Mitra Darat sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan penyelenggaraan angkutan umum," kata Ernita.
Ernita juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan perusahaan angkutan umum agar ada standar pelayanan minimal dengan kriteria ideal, sehat dan dinamis serta melakukan pengawasan perizinan angkutan orang yang dilakukan di terminal tipe A, ruas-ruas jalan serta lokasi wisata.
"Kami juga telah mencabut sebanyak 178 perusahaan dengan status Kartu Pengawasan (KPS) yang mati dengan total kendaraan lebih dari 3.000 kendaraan. Kami berharap nantinya keselamatan angkutan umum dapat lebih ditingkatkan," pungkasnya. (ant/nsp)