Logo OJK.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-OJK)

Penyimpangan Keuangan OJK: Ada Pengeluaran Kas Rp394,10 Miliar yang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Ini Kata BPK dan Kecaman Penggamat

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 cukup mengejutkan.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK Semester I 2024, laporan keuangan OJK mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena sejumlah masalah dalam penyajian laporan.

BPK mengungkap, OJK melaporkan Beban Kegiatan Administratif sebesar Rp6,15 triliun pada tahun 2023. Dalam rinciannya, Rp759,61 miliar dari jumlah tersebut digunakan untuk membayar imbalan prestasi berdasarkan kinerja pegawai dan organisasi tahun 2022.

Hal itu tidak sesuai dengan Standar dan Kebijakan Akuntansi, karena pengeluaran itu semestinya dicatat di laporan tahun yang sama saat beban terjadi.

Namun, sorotan yang tak kalah menggelitik adalah adanya pengeluaran kas sebesar Rp394,10 miliar yang belum ada pertanggungjawaban atau pemulihan.

"OJK telah melakukan pengeluaran kas yang tidak dipertanggungjawabkan dan belum dipulihkan sebesar Rp394,10 miliar," demikian keterangan BPK, dikutip Rabu (30/10/2024).

Temuan ini membuat BPK untuk merekomendasikan Dewan Komisioner OJK mengambil tindakan segera guna memulihkan potensi kerugian negara.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:34
01:17
04:24
14:04
03:11
Viral