Direktur Utama BRI Sunarso pada Konferensi Pers Kinerja Keuangan BRI Triwulan III 2024 di Jakarta, Rabu (30/10/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Pemutihan Utang di BRI dan Himbara Lain Ditunggu Petani hingga UMKM, Dirut Sunarso Ungkap Hal Paling Penting: Singgung soal Moral Hazard

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, mengaku bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat ini menunggu keputusan tentang kebijakan penghapusan utang atau kredit macet bagi petani, nelayan, hingga UMKM.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang kesulitan melunasi kredit mereka, namun selama ini bank-bank BUMN tidak berani melakukan penghapusan utang karena ada aturan yang masih menganggapnya sebagai kerugian negara.

Oleh karena itu, kebijakan penghapusan utang ini dianggap penting bagi keberlangsungan UMKM, terutama jika aturannya lebih jelas.

“Sebenarnya kebijakan bahwa bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih itu sudah ditunggu-tunggu. Selama ini tidak berani melakukan itu karena masih ada berbagai aturan yang bisa mengkategorikan itu sebagai kerugian negara. Jadi, intinya bahwa kebijakan hapus tagih, terutama untuk UMKM, itu memang ditunggu oleh Himbara,” kata Sunarso dalam Konferensi Pers Kinerja Keuangan BRI Triwulan III-2024 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Sunarso menambahkan terkait perlunya kriteria yang jelas tentang jenis utang yang bisa dihapuskan, sehingga risiko terjadinya moral hazard bisa dihindari.

BRI sendiri telah memperhitungkan potensi dampak dari kebijakan ini terhadap keuangan mereka dan akan mengintegrasikannya dalam rencana finansial tahun depan jika kebijakan tersebut berlaku.

“Sebenarnya yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar kalau orang-orang itu masih kuat, masih bisa berusaha, bisa punya akses pembiayaan, kemudian bisa berusaha lagi. Itu sebenarnya yang paling penting. Terus bagi banknya, dengan memberikan kesempatan itu, tidak dikategorikan kerugian negara,” tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral