- antara
BPK Bongkar Kerugian Negara Kasus Pertamina dan Bank Jateng, Masing-masing Rp348,69 Miliar dan Pp27,72 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rabu (30/10/2024).
Kedua laporan tersebut ialah LHP Investigatif dalam rangka PKN atas Pembelian Tanah yang Berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya.
Kemudian, LHP Investigatif dalam rangka PKN atas Pemberian Pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Bank Jateng) dan instansi terkait lainnya.
Auditor Utama Investigasi I Nyoman Wara mengatakan laporan itu adalah hasil pemeriksaan BPK berdasarkan permintaan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim Polri meminta bantuan penghitungan kerugian negara untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan kasus korupsi yang terkait dengan kedua peristiwa tersebut.
"Langkah ini juga merupakan sinergi antara BPK dan Polri dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi,” ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada perkara pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan oleh PT Pertamina, ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp348,69 miliar.