BPK Bongkar Kerugian Negara Kasus Pertamina dan BPD Jateng, Masing-masing Rp348,69 Miliar dan Pp27,72 Miliar.
Sumber :
  • antara

BPK Bongkar Kerugian Negara Kasus Pertamina dan Bank Jateng, Masing-masing Rp348,69 Miliar dan Pp27,72 Miliar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rabu (30/10/2024).

Kedua laporan tersebut ialah LHP Investigatif dalam rangka PKN atas Pembelian Tanah yang Berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya.

Kemudian, LHP Investigatif dalam rangka PKN atas Pemberian Pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Bank Jateng) dan instansi terkait lainnya.

Auditor Utama Investigasi I Nyoman Wara mengatakan laporan itu adalah hasil pemeriksaan BPK berdasarkan permintaan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Bareskrim Polri meminta bantuan penghitungan kerugian negara untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan kasus korupsi yang terkait dengan kedua peristiwa tersebut.

"Langkah ini juga merupakan sinergi antara BPK dan Polri dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi,” ucap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada perkara pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan oleh PT Pertamina, ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp348,69 miliar.

Adapun pada kasus pemberian pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, BPK mengindikasikan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp27,72 miliar.

Dengan diserahkan laporan itu, Nyoman mengharapkan pihaknya dapat membantu kepolisian dalam proses penyidikan dua kasus tersebut.

"Besar harapan kami Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dapat memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara ini untuk proses penyidikan kasus dimaksud," ungkapnya.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. (ant/vsf)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
Viral