Sumber :
- antara
Pemerintah Bertemu dengan Pengusaha Jelang Penetapan UMP 2025, Ada Apa?
Kamis, 31 Oktober 2024 - 05:01 WIB
Sementara itu, Shinta berharap kenaikan UMP 2025 akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurutnya, UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman. Namun, yang sebenarnya berlaku adalah SUSU.
Skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
“Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda,” ujarnya. (ant/vsf)