Pemutihan Kredit Macet bagi Petani, Nelayan Hingga Pelaku UMKM Akan Diatur Perpres.
Sumber :
  • antara

Wamenkop Sebut Tidak Semua Petani, Nelayan dan UMKM Dapat Pemutihan Utang: Kriteria Sedang Dibahas

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Jakarta, tvonenews.com -  Wakil Menteri Koperasi (Wamenko) Ferry Juliantono menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang tidak berlaku bagi semua petani, nelayan dan pelaku UMKM

Ia menyebut akan ada kriteria khusus ybagi para penerima kebijakan tersebut. Namun saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait

"Kita menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik. Artinya, tidak semua petani, nelayan, dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Ferry, dikutip Kamis (31/10/2024).

Ferry menambahkan bahwa kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan ini akan berdampak positif karena beban keuangan para penerima.

Setelah utang dihapus, lanjut dia, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana tersebut melalui koperasi.

"Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke presiden agar ada pengaturan terkait ini," kata Ferry.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo menyambut baik rencana kebijakan pemerintah tersebut. 

Menurutnya, pemutihan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM menjadi langkah nyata pemerintah untuk lebih peduli terhadap rakyat kecil.

"Kami harapkan program ini bisa dilakukan secara cepat untuk memberikan kemudahan kredit kepada setiap kelompok yang mau mengusahakan pangan, jadi jangan mempersulit dan memberikan kredit tanpa agunan kemudian harus bisa dibayar (cicilan kredit) setelah panen," kata Sadar.

Namun, ia mengingatkan agar ke depan pemberian kredit terhadap petani, nelayan, dan UMKM harus dilakukan secara lebih teliti dan harus diberikan melalui sebuah kelompok seperti koperasi.

Ini diperlukan untuk mencegah terjadinya moral hazard, di mana penerima manfaat dari program penghapusan utang sebelumnya mungkin akan mengulangi perilaku yang sama dan kembali menunggak pembayaran.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan, melalui penerbitan Peraturan Presiden soal pemutihan utang.

Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM kepada pembiayaan perbankan.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral