- tvone
Bukan Lagi Limbah B3, Abu Sisa Pembakaran Batubara Bisa Dimanfaatkan untuk Membangun Rumah
Probolinggo, Jawa Timur - Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada tanggal 2 Februari 2021, yang menetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3), membuat PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) bergerak cepat memanfaatkan FABA. FABA yang merupakan sisa hasil pembakaran batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut diolah menjadi produk-produk yang bermanfaat, dan dapat mendukung pembangunan dan sesuatu yang bernilai ekonomi.
Salah satu contohnya ialah merubah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) menjadi bahan baku bangunan seperti batu bata interlock, dan paving, yang dicontohkan dalam Prototype Rumah FABA Lestari di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Supervisor Lingkungan PJB UBJOM PLTU Paiton, Abdul Aziz mengatakan untuk membangun rumah seluas 100 meter persegi Type 40 ini dibutuhkan FABA sekitar 40 ton.
"Jadi ini kita pakai 60 persen FABA, untuk total buat urukan, buat pondasi, beton slove, paving, dan bata interlock, itu sekitar 40 ton untuk satu rumah ini. 40 ton FABA kita serap," kata Abdul Aziz.
Pembangunan rumah dari FABA ini diyakini juga menghemat biaya dan waktu sekitar 30 persen. Selain menghemat biaya material juga menghemat biaya tenaga kerja karena durasi pengerjaan lebih cepat.
"Menghemat jelas ya, ini kan 60 persen menggantikan semen. Semen tergantikan dengan fly Ash, pasir tergantikan dengan bottom Ash. Dari segi waktu bata interlock ini cepet, pemasangan bata interlock lebih cepat dari bata konvensional," terang Abdul Aziz.
Dalam satu hari PJB UBJOM PLTU Paiton menghasilkan 300-400 ton FABA, dengan jumlah tersebut diperkirakan bisa menyuplai bahan material untuk 10 unit rumah per hari apabila nanti dikomersilkan.