Dari Puluhan Perusahaan Kripto di Bursa CFX, Baru 6 yang Kantongi Lisensi Pedagang Kripto, Simak Daftarnya.
Sumber :
  • antara

Dari Puluhan Perusahaan Kripto di Bursa CFX, Baru 6 yang Kantongi Lisensi Pedagang Kripto, Simak Daftarnya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 30 perusahaan kripto diizinkan beroperasi di Bursa Central Finansial X (CFX) Indonesia.

Direktur Utama CFX Subani menyebutkan mereka sudah mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).

SPAB menjadi pertanda perusahaan kripto tersebut legal di wilayah hukum Indonesia.

Artinya, mereka sudah menyesuaikan diri dengan syarat dari regulasi yang telah ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang transaksi aset kripto.

21 Juta Warga Indonesia Investasi Kripto!
Sumber :
  • Ist

 

"Ini menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto, untuk mendorong industri aset kripto serta memberikan perlindungan bagi nasabah," ujar dia melansir antara, Kamis (31/10/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral