Sumber :
- antara
Jumlah Investor Kripto di Indonesia 'Meledak' Hingga 21,27 Juta, Bappepti Minta Perusahaan Kripto Segera Lakukan Ini
Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:46 WIB
Lalu PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Sedangkan 24 perusahaan lain yang masih melanjutkan proses verifikasi oleh Bappebti untuk tujuan yang sama.
"Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, proses ini masih akan terus berjalan sampai para Calon PFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada," kata Kasan. (ant/vsf)