Jumlah Investor Kripto di Indonesia 'Meledak' Hingga 21,29, Bappepti Minta Perusahaan Kripto Segera Lakukan Ini.
Sumber :
  • antara

Jumlah Investor Kripto di Indonesia 'Meledak' Hingga 21,27 Juta, Bappepti Minta Perusahaan Kripto Segera Lakukan Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatatkan jumlah investor kripto di Indonesia sudah menembus 21,27 juta orang.

Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan mengatakan jumlah tersebut tercatat hingga September 2024 kemarin.

Jumlah itu diperkirakan lebih tinggi lagi saat ini.

Selain itu, ia juga mengungkap nilai transaksi kripto di Indonesia untuk periode yang sama mencapai Rp426,69 triliun.

Nilai itu naik dari periode yang sama pada tahun 2023 yang saat itu sebesar Rp94,41 triliun.

"Investasi aset kripto terus tumbuh signifikan di tahun 2024," kata dia, melansir antara, Kamis (31/10/2024).

Atas peningkatan daya tarik investasi kripto itu, Kasan meminta agar periusahaan kripto untuk tertib dalam atuan perdagangan kripto.

Perusahaan kripto diminta segera menyelesaikan proses lisens pedagang fisik aset kripto (PFAK).

Untuk informasi, calon pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan Non-Calon PFAK untuk bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Hal itu setelah mereka terdaftar secara resmi dalam bursa bursa Central Finansial X (CFX) Indonesia serta mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX.

Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.

Dari informasi yang terhimpun, sudah ada 30 perusahaan yang resmi telah masuk bursa CFX.

Namun, baru enam perusahaan diantaranya yang sudah mengantongi lisensi PFAK.

Keenamnya yakni, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang).

Lalu PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Sedangkan 24 perusahaan lain yang masih melanjutkan proses verifikasi oleh Bappebti untuk tujuan yang sama.

"Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, proses ini masih akan terus berjalan sampai para Calon PFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada," kata Kasan. (ant/vsf)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral