- istimewa
Tidak Hanya iPhone 16, Google Pixel Masuk Daftar Blokir IMEI di Indonesia, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan menerapkan pemblokiran IMEI bagi Google Pixel yang dijual di Indonesia tanpa izin resmi.
Kebijakan ini serupa dengan yang diberlakukan pada iPhone 16, yang belum memenuhi syarat resmi di pasar dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perangkat yang beredar di Indonesia memenuhi aturan sertifikasi.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, perlakuan ini diterapkan karena ponsel keluaran Google tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," ungkap Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Febri menjelaskan bahwa Google harus memenuhi syarat TKDN jika ingin menjual produknya secara resmi di Indonesia.
Mereka bisa melakukannya melalui tiga skema: inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.
Data Kemenperin menunjukkan bahwa antara Januari hingga Oktober 2024, ada sekitar 22 ribu unit Google Pixel yang masuk ke Indonesia, sebagian besar melalui barang bawaan penumpang internasional atau sebagai kiriman pribadi.