- istimewa
Tidak Hanya iPhone 16, Google Pixel Masuk Daftar Blokir IMEI di Indonesia, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan menerapkan pemblokiran IMEI bagi Google Pixel yang dijual di Indonesia tanpa izin resmi.
Kebijakan ini serupa dengan yang diberlakukan pada iPhone 16, yang belum memenuhi syarat resmi di pasar dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perangkat yang beredar di Indonesia memenuhi aturan sertifikasi.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, perlakuan ini diterapkan karena ponsel keluaran Google tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," ungkap Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Febri menjelaskan bahwa Google harus memenuhi syarat TKDN jika ingin menjual produknya secara resmi di Indonesia.
Mereka bisa melakukannya melalui tiga skema: inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.
Data Kemenperin menunjukkan bahwa antara Januari hingga Oktober 2024, ada sekitar 22 ribu unit Google Pixel yang masuk ke Indonesia, sebagian besar melalui barang bawaan penumpang internasional atau sebagai kiriman pribadi.
Meski produk-produk ini diperbolehkan masuk, mereka tidak memiliki izin resmi untuk diperdagangkan di dalam negeri.
Febri juga menekankan bahwa semua perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Aturan ini berlaku tidak hanya untuk produk Google atau Apple, tetapi untuk semua perangkat elektronik yang tidak mengikuti prosedur impor resmi di Indonesia.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," tambahnya.
Febri juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan menghindari membeli perangkat Google Pixel atau iPhone 16 di toko online, karena berisiko terkena pemblokiran IMEI jika produk tersebut belum memenuhi persyaratan resmi.
Sebelumnya, Febri juga menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan pemblokiran IMEI untuk iPhone 16 yang dijual di Indonesia tanpa izin.
Apple hingga saat ini belum menyelesaikan komitmen investasi yang diperlukan untuk memenuhi aturan di pasar dalam negeri.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas dari Kemenperin untuk melindungi pasar domestik dan memastikan produk yang beredar mematuhi aturan yang ada.
Bagi masyarakat, pastikan selalu membeli produk dari jalur resmi agar tidak mengalami kerugian akibat pemblokiran IMEI. (rpi)