- Antara Foto
BPJPH Sebut Produk Nonhalal Boleh Diperjualbelikan: Harus Diberikan Keterangan Tidak Halal
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan merujuk pada UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun semua produk yang beredar jelas dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
"Namun, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau nonhalal tentu tidak dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal," kata Haikal Hassan di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Tapi untuk produk yang berasal dari bahan yang diharamkan (nonhalal), dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan diwajibkan untuk diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan dari pasal yang tadi. Dan untuk pengecualian itu harus diberikan keterangan tidak halal," ucap Haikal.
"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi," tegasnya.
Klarifikasi ini Soal hal ini, Haikal mengaku mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan "dari bulu babi". Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.
"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," kata Haikal. (msl/nsp)