- tvOnenews.com/Vincensius Soma Ferrer
Bus Listrik Buatan Mobil Anak Bangsa Klaim Jumlah TKDN di Atas 40 Persen, Ini Manfaatnya untuk Konsumen
Jakarta, tvOnenews.com - Produsen-produsen kendaraan listrik di Indonesia masih berusaha meningkatkan jumlah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Tujuannya, agar produk-produk kendaraaan listrik bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Hal itu berlaku juga untuk bus listrik.
Saat ini, komponen atau kandungan dalam bus listrik masih berasal dari luar negeri.
Salah satunya seperti yang diungkapkan Direktur Utama PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Kelik Irwantono, Kamis (31/10/2024).
Ia menyebut, bus listrik produksi dari perusahaannya memiliki nilai TKDN lebuh dari 40 persen.
Ada dua bus pabrikan perushaan besutan Moeldoko ini, yakni Bus Listrik Sedang MD8-E Low Entry dan Bus Listrik Besar MD12 E Normal Floor..
"Bus listrik sedang memiliki TKDN sebesar 43,58 persen, sedangkan ukuran normal 43,42 persen," kata dia.
Ia menjelaskan, dengan nilai TKDN yang sudah melebihi 40 persen itu, maka dua bus listrik itu bisa mendapatkan subsidi.
Adapun, subsidi yang dimaksud adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/PMK.03/2023, memberikan insentif berupa pembebasan PPN bagi kendaraan listrik yang memiliki TKDN di atas 40%," ucap dia.
"Kendaraan listrik yang memenuhi kriteria TKDN ini, seperti MD8-E Low Entry dan MD12 E Normal Floor, berhak mendapatkan pembebasan PPN," kata dia.
Walau sudah cukup nilai untuk mendapatkan subsidi pemerintah, ia mengaku akan terus menggenjot nilai THDN yang lebih besar.
Hal itu agar pihaknya terlibat dalam ekosistem ekonomi lokal yang bisa ikut mengkerek pertumbuhan pengusaha-pengusaha lokal.
Sejauh ini, lanjut dia, bagian bus listrik yang ada dalam penilaian TKDN masih dominan dari segi interior.
Hal itu seperti kursi, pegangan penumpang dan beberapa item lainnya.
"Sementara baterai, masih impor," tutup dia. (vsf)