Petugas SPBU tengah melakukan pengisian BBM.
Sumber :
  • Istimewa

Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini! Cek Harga Terbaru Bensin Pertamax Dex, Green, hingga Turbo

Jumat, 1 November 2024 - 16:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi di November 2024 akan tetap mengikuti batasan yang ditentukan pemerintah.

Mulai 1 November 2024, harga BBM nonsubsidi memang bakal mengalami penyesuaian, namun Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa kenaikan ini tetap berada dalam ambang batas yang diizinkan.

Badan usaha memiliki wewenang dalam menetapkan besarannya, asalkan tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa kenaikan harga ini adalah tanggung jawab badan usaha, asalkan tetap di bawah batas maksimal yang diperbolehkan. 

"Kami menetapkan batasan. Wilayah menaikkan, menetapkannya berapa itu di badan usaha, wilayahnya mereka. Yang tidak boleh itu melewati (batas)," kata Dadan dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).

Pada Jumat (1/11/2024), PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan adanya kenaikan harga untuk BBM nonsubsidi, dengan peningkatan sekitar Rp250–450 untuk jenis Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sedangkan harga Pertamax tidak berubah.

Pembaruan ini mengacu pada aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merevisi Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga eceran BBM jenis umum seperti bensin dan solar yang dijual di SPBU.

Penyesuaian harga tersebut berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax tetap Rp12.100 per liter.

Sementara itu, harga Pertamax Green naik menjadi Rp13.150 dari Rp12.700, Pertamax Turbo menjadi Rp13.500 dari Rp13.250, Dexlite menjadi Rp13.050 dari Rp12.700, dan Pertamina Dex menjadi Rp13.440 dari sebelumnya Rp13.150 per liter.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti di DKI Jakarta.

Dengan penyesuaian ini, Kementerian ESDM memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang transparan terkait harga BBM nonsubsidi. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan ekonomi dan menghindari lonjakan harga yang berlebihan. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:23
02:35
10:17
02:26
02:28
07:03
Viral