- Istimewa
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Boleh Dipasarkan, Babe Haikal Jelaskan Syarat dan Alasannya
"Nah itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan undang-undang harus wajib bersertifikat halal. Kalau ternyata tidak halal dikecualikan, dari pasal yang tadi saya sebutkan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal," jelas Haikal.
Haikal juga mengingatkan bahwa jika pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan nonhalal pada produk mereka, terutama terkait bahan yang digunakan, maka mereka dapat terkena ancaman pidana atas dasar penipuan.
"Iya, kasih informasi saja, terbuat ingredient-nya mesti jelas. Kalau ingredient-nya berbeda dengan yang nyatanya, dipidana, penipuan, gitu loh," tambah Haikal.
Haikal juga menekankan pentingnya transparansi dalam informasi produk agar konsumen tidak merasa tertipu dan tetap terlindungi.
Pemberian label yang jelas akan mendukung hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang produk yang mereka konsumsi. (ant/rpi)