- Dok. Kemnaker
Menaker Minta Tiap Daerah Bangun Sistem Peringatan Dini PHK
Jakarta, tvOnenews.com - Saat ini, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) marak terdengar dari beberapa perusahaan, salah satunya adalah PT Sritex. Beberapa waktu lalu, beredar isu bahwa seluruh karyawan yang berjumlah 50 ribu orang itu, akan di-PHK karena PT Sritex pailit.
Hal ini kemudian membuat pemerintah akhirnya ikut andil dan berusaha untuk menyelamatkan para karyawan Sritex agar tidak mengalami pemutusan hubungan kerja dan masih bisa terus mencari uang di tempat tersebut.
Aksi PHK ini kemudian memantik Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi arahan agar untuk agar setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierly dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Yassierli menjelaskan bahwa aba-aba ini bisa kata dia, salah satunya untuk menekan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah daerah di Indonesia yang tercatat hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 pekerja yang mengalami PHK.
“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” katanya.
Lebih jauh soal penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker menyerukan kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.