Rincian Tarif Listrik per KwH, Berlaku Mulai November 2024.
Sumber :
  • antara

Rincian Tarif Listrik per kWh, Berlaku Mulai November 2024

Sabtu, 2 November 2024 - 15:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Harga tarif listrik pada November 2024 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. 

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik untuk non subsidi.

Diketahui, Kementerian ESDM baru saja melakukan penyesuaian tarif listrik.

Penyesuaian itu dilakukan per tiga bulan sekali.

Hal itu sesuai dengan bunyu Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 jo PeraturanMenteri ESDM Nomor 8 tahun 2023 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PLN.

Selain itu, pemerintah juga tidak megubah tarif listrik untuk pelanggan subsidi.

Lalu, bagaimana rincian tarif listrik per kWh pagi pelanggan pada bulan November ini?

Subsidi

Dikutip dari laman PLN, harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan bersubsidi yang berlaku untuk November 2024 adalah sebagai berikut:

Rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh 

Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 

Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh 

Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh 

Rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Rincian di atas diberikan kepada pelanggan sosial, sumah tangga kecil, bisnis kecil, serta UMKM.

Non Subsidi

Adapun tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi adalah sebagai berikut:

Rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

GRumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

Rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

Rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

Rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

Bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

Kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

Penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Itulah harga tarif listrik yang berlaku pada November 2024 ini. (vsf)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral