- antara
Kasasi DItolak, Bukalapak Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Rp107,4 Miliar Buntut Pembatalan Sewa One Belpark
Jakarta, tvOnenews.com - PT Bukalapak.com (BUKA) atau Bukalapak tetap harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung One Belpark Office.
Upaya kasasi yang dilakukan Bukalapak ditolak Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Bukalapak divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi membenarkan penolakan kasasi tersebut.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya masih berkeinginan terbebas dari vonis tersebut.
Ia menyebut Bukalapak akan melakukan upaya banding terhadap penolakan atas kasasi itu.
"Perseroan (Bukalapak) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata dia dalam keterangan tertulisnya, dilansir Sabtu (2/11/2024).
Untuk informasi, guguatan ini bermula saat Bukalapak membatalkan secara sepihak sewa ruangan dan lantai gedung tower One Belpark Office, milik Harmas.
Harmas menyebut pembatalan sepihak itu mengakibatkan kerugian terhadap pihaknya.
Mulanya Harmas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun gugatan itu ditolak.
Kemudian gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu kemudian diterima dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (vsf)