- tvOnenews.com/Taufik
Airlangga Bocorkan Penerapan Aturan Penghapusan Utang Petani, Nelayan dan UMKM, Kapan Mulai Berlaku?
Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang petani dan nelayan bertujuan untuk agar mereka bisa kembali menerima kredit atau pinjaman.
Menurutnya, masyarakat yang mengalami permasalahan piutang atau kredit macet, tidak dapat mengajukan pinjaman kembali hingga menikmati fasilitas perbankan lainnya.
“Nah, oleh karena itu ini, semacam ‘moratorium’ kepada mereka yang pernah bermasalah, sehingga dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali,” ucap Airlangga Hartarto, dikutip Senin (4/11/2024).
Airlangga mengatakan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan terbatas kepada bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena jumlah piutang yang tercatat sudah terlampau besar.
Selain itu, bank-bank tersebut tidak bisa melakukan penghapusbukuan, meski bisa melakukan penghapustagihan, berbeda dengan bank-bank swasta.
“Jadi, (kebijakan) ini murni untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (terkait utang kredit petani dan nelayan tersebut) sudah cukup besar. Mereka bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus tagih,” katanya.
Airlangga menyampaikan bahwa kini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang tersebut.