Menteri Perdagangan Periode 2024-2029, Budi Santoso.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

E-commerce yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel Bakal Ditindak Tegas, Ini Kata Menteri Perdagangan 

Selasa, 5 November 2024 - 15:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kesiapannya untuk menindak platform e-commerce yang menjual iPhone 16 dan Google Pixel.

Mendag Budi Santoso memperjelas lagi bahwa penjualan produk-produk ini belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah, sehingga tindakan tegas akan diambil pemerintah jika ada pelanggaran.

Saat ini, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan sedang mengevaluasi kelayakan kedua produk ini di pasaran Indonesia.

“E-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (jual iPhone 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” ungkap Budi ketika ditemui di acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group yang ke-400.000 di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang melarang penjualan iPhone seri 16 dan Google Pixel di platform belanja online, karena kedua perangkat ini belum memenuhi syarat izin dari pemerintah Indonesia.

Secara khusus, peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus dipenuhi sebelum produk-produk tersebut bisa dijual secara legal.

Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan tim untuk mengawasi dan memastikan tidak ada platform yang melanggar aturan ini dengan menjual iPhone seri 16 atau Google Pixel.

“Nanti dilihat apakah memang harus perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan,” tegasnya.

Mendag meminta media untuk mengonfirmasi detail teknis terkait larangan penjualan iPhone seri 16 dan Google Pixel langsung ke Kementerian Perindustrian, yang bertanggung jawab dalam mengawasi TKDN untuk produk-produk elektronik di Indonesia. 

Selain itu, meskipun iPhone 16 sudah mulai masuk ke Indonesia, produk tersebut biasanya dibawa sebagai barang pribadi oleh penumpang atau awak pesawat, dan tidak diizinkan untuk diperjualbelikan. 

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan yang tidak boleh dijual, serta terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

Baru-baru ini, Febri menambahkan bahwa pihak Apple telah mengirimkan surat ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melakukan audiensi terkait masalah ini, menunjukkan adanya upaya dari pihak Apple untuk berkoordinasi dengan pemerintah.

Pemerintah berharap, semua platform e-commerce mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Indonesia, khususnya terkait produk-produk impor yang belum memenuhi persyaratan lokal. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral