Tom Lembong.
Sumber :
  • Muhammad Ramdan-Antara

Tidak Terima jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Minta Menteri Perdagangan Lain juga Diperiksa

Selasa, 5 November 2024 - 18:59 WIB

Ari Yusuf juga mempertanyakan sikap Kejagung yang terkesan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Tom Lembong. Menurut dia, Kejagung juga harus memeriksa menteri perdagangan lain yang selanjutnya setelah Tom Lembong.

"Karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga nggak? Ada mekanisme yang salah nggak? Ada korupsi nggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," tutur Ari Yusuf.

Oleh karenanya, Ari mendorong Kejagung agar profesionalisme dalam  melaksanakan penegakan hukum. Lebih jauh, Ari Yusuf mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan seorang menteri tidak diambil secara pribadi. Jadi, dalam hal ini, menurut Ari jika memang salah karena berlaku sebagai regulator atau pengambil kebijakan. Namun, itu bukan diambil secara pribadi, melainkan secara terkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya.

"Terakhir, yang paling penting adalah apakah kebijakan Tom Lembong selaku menteri perdagangan diambil secara pribadi? Tentu tidak. Itu adalah kebijakan menteri yang dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan kementerian lain selaku kementerian, selaku menteri, bukan pribadi. Sedangkan subjek hukum dalam pidana itu adalah pribadi ataupun korporasi. Jadi, kalau kebijakan seorang menteri itu dipidana, siapa yang melakukan pidananya? Karena mekanisme pengambilan keputusan ada prosedur, ada rapatnya. Dalam konsep good corporate, good governance, itu harus tertib administrasi dan tertib organisasi. Artinya secara berjenjang, mekanisme prosedur itu ditempuh," bebernya.

Ari memandang sudah banyak masalah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Ini juga banyak masalah di sana. Misalnya contoh, ditunjuknya kuasa hukum oleh kejaksaan. Ini melanggar perundang-undangan KUHAP. Karena dalam pasal 55, setiap terdakwa, tersangka, berhak memiliki penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Ini penegasannya. Ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan. Kecuali kalau dia merasakan tidak mampu, lalu kejaksaan menunjuknya," ucap Ari Yusuf.

Ari Yusuf menyayangkan Tom Lembong saat ditetapkan sebagai tersangka langsung pada hari itu tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya. Padahal, kata Ari, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral