Resmi Dilantik jadi Kepala Otorita IKN, Segini Kekayaan Basuki Hadimuljono.
Sumber :
  • Antara Foto

Resmi Dilantik jadi Kepala Otorita IKN, Segini Kekayaan Basuki Hadimuljono

Selasa, 5 November 2024 - 20:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Basuki Hadimuljono resmi dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pqda hari ini, Selasa (5/11/2024). Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Merdeka, langsung oleh Presiden Prabowo Subianto

Pelantikan sang Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di era Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Otorita IKN itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala OIKN yang ditetapkan di Jakarta pada hari Senin (4/11/2024) kemarin. 

Usai resmi menjabat sebagai Kepala Otorita IKN, kekayaan Basuki Hadimuljono pun menuai rasa penasaran banyak orang. Melihat dari situs resmi laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Basuki Hadimuljono harta kekayaan sebesar Rp33,16 miliar. 

Untuk rincian dari kekayaannya itu berupa tanah dan bangunan senilai Rp16.325.000.000 yang tersebar di Bekasi, Bogor, dan Sleman. 

Kemudian ia juga memiliki aset alat transportasi dan mesin dengan nominal Rp90.000.000 dengan rincian diantaranya adalah 1 unit motor Royal Enfield Bullet Classic tahun 2017 serta 1 unit mobil Toyota Crown Royal Saloon tahun 2009.

Tidak hanya itu, Basuki juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp547.350.000, kas dan setara kas senilai Rp16.703.958.557, serta utang senilai Rp500.000.000. Jika di total, kekayaan Basuki Hadimuljono mencapai Rp33,16 miliar.

Perkiraan Gaji Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala OIKN

Resmi menjadi Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono diperkirakan bakal menerima penghasilanmencapai Rp172.718.840,-. 

Tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang  dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, nominal ini dibagi ke beberapa bagian yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Pada Perpres tersebut terungkap bahwa gaji yang didapat Kepala Otorita IKN adalah Rp5.040.000, kemudian tunjangan melekat (keluarga dan beras) sebanyak Rp648.000, lalu tunjangan jabatan sebesar RP13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000

Selain itu, Kepala Otoritas IKN menerima fasilitas lainnya berupa dana operasional dengan nominal Rp178.000.000. Jika ditotal, penghasilan keseluruhannya mencapai Rp350.718.840. 

(nsp) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral