- Instagram @maman.abdurrahman.st
Menteri Maman Janjikan Penghapusan Utang Bank untuk 1 Juta UMKM Pertanian dan Perikanan, Apa Syaratnya?
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa program penghapusan utang bagi UMKM ini akan mencakup sekitar satu juta pelaku usaha.
Program ini disebut-sebut menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan, yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk mereka yang terdampak bencana alam maupun pandemi COVID-19.
“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Maman menjelaskan, utang yang dihapuskan ini mencakup UMKM yang menjadi nasabah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan yang telah mengalami kesulitan keuangan, seperti karena bencana gempa bumi atau dampak dari COVID-19.
Program penghapusan ini hanya berlaku bagi UMKM yang tidak lagi mampu membayar utang dan sudah jatuh tempo selama sekitar 10 tahun.
“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” jelas dia.
Namun, bagi UMKM yang masih dinilai mampu berjalan oleh pihak bank, utangnya tidak dihapuskan. Maman memperingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan.
“Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.
PP ini memberi payung hukum bagi pihak bank untuk melakukan penghapusan utang.
“Jadi sebetulnya ini sudah terdaftar di dalam penghapusbukuan bank masing-masing, nah itu yang kami coba putihkan sehingga kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha kembali ke depan,” ujar Maman.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap agar pelaku UMKM bisa kembali produktif dan memulai usaha baru tanpa kendala, terutama UMKM di sektor vital seperti pertanian dan perikanan yang bakal mendukung ketahanan ekonomi Indonesia. (ant/rpi)